Thursday 16 August 2012

pidato 10 menit saja

Standard
NGANJUK, KOMPAS.com — Paripurna DPRD Nganjuk di Pendapa Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tidak kuorum. Bahkan, akibat jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 13 anggota dari 50 anggota, Ketua DPRD membebaskan peserta rapat paripurna untuk mengikuti pidato selama 10 menit saja.

Selanjutnya anggota Dewan dipersilakan meninggalkan tempat dan mendengarkan pidato Presiden di rumah masing-masing. "Untuk itu, kami silakan mengikuti pidato 10 menit saja," kata Nurwadi Nurdin dalam paripurna menjelang pidato Presiden RI, Kamis (16/8/2012).

Akibatnya, setelah 10 menit mendengarkan pidato Presiden, semua anggota DPRD Nganjuk langsung bubar dan pulang. Namun, semua pejabat eksekutif di Pemkab Nganjuk tetap berada di tempatnya masing-masing untuk mendengarkan pidato hingga selesai. "Bagi eksekutif, pidato Presiden RI cukup penting, karena di situ Pemerintah mengeluarkan kebijakan penting ke depan," kata Abdul Wakid, Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Kamis (16/8/2012).

Mengenai kebijakan Ketua DPRD Nganjuk yang membubarkan diri setelah 10 menit pidato, Abdul Wakid menilai hal itu di luar kewenangan Pemkab Nganjuk. "Karena Dewan sesuai aturan memiliki kewenangan sendiri," jawab Abdul Wakid.

Sedangkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Nganjuk Cahyo Basuki mengatakan, tingkah laku DPRD Nganjuk tersebut sudah sangat memprihatinkan.

0 komentar:

Post a Comment